Hak Mengajukan Keberatan
Sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008, setiap pemohon informasi publik berhak mengajukan keberatan apabila:
- Permohonan informasi ditolak
- Informasi yang diberikan tidak sesuai dengan yang diminta
- Permintaan biaya tidak wajar
- Informasi tidak diberikan sesuai waktu yang ditentukan
Prosedur Pengajuan Keberatan
- Ajukan keberatan dalam bentuk tertulis kepada PPID dalam waktu 30 hari kerja sejak keputusan ditolak
- Sertakan alasan keberatan yang jelas dan rinci
- Lampirkan surat penolakan atau dokumen yang menjadi dasar keberatan
- PPID akan memproses dan memberikan tanggapan dalam waktu 30 hari kerja
- Jika masih tidak puas, Anda dapat melaporkan ke Komisi Informasi
Hubungi PPID
Email: [email protected]
Telepon: +6282144702922
Alamat: Jl. Surapati No.8, Dangin Puri, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, Bali 80232
