Keberatan

Hak Mengajukan Keberatan

Sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008, setiap pemohon informasi publik berhak mengajukan keberatan apabila:

  • Permohonan informasi ditolak
  • Informasi yang diberikan tidak sesuai dengan yang diminta
  • Permintaan biaya tidak wajar
  • Informasi tidak diberikan sesuai waktu yang ditentukan

Prosedur Pengajuan Keberatan

  1. Ajukan keberatan dalam bentuk tertulis kepada PPID dalam waktu 30 hari kerja sejak keputusan ditolak
  2. Sertakan alasan keberatan yang jelas dan rinci
  3. Lampirkan surat penolakan atau dokumen yang menjadi dasar keberatan
  4. PPID akan memproses dan memberikan tanggapan dalam waktu 30 hari kerja
  5. Jika masih tidak puas, Anda dapat melaporkan ke Komisi Informasi

Hubungi PPID

Email: [email protected]

Telepon: +6282144702922

Alamat: Jl. Surapati No.8, Dangin Puri, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, Bali 80232

PPID PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda)

PPID Jamkrida Bali

Unit Pelayanan Informasi Publik PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda) — mengawal transparansi informasi publik, tata kelola perusahaan yang bersih, serta akuntabilitas penjaminan daerah sesuai UU No. 14 Tahun 2008.

Kontak

  • Jl. Surapati No.8, Dangin Puri, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, Bali 80232
  • +6282144702922
  • [email protected]

Tautan Cepat

Ikuti Kami

© 2026 PPID — PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda). Hak cipta dilindungi.