Tugas PPID
- Menerima, mencatat, dan mendistribusikan permohonan informasi publik
- Memberikan informasi publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008
- Menangani keberatan atas keputusan informasi yang ditolak
- Menyimpan, merawat, dan memelihara dokumen informasi publik
- Membuat laporan berkala tentang pelayanan informasi publik
- Melakukan koordinasi internal dalam pengadaan dan pengelolaan informasi publik
- Mendokumentasikan seluruh proses pelayanan informasi publik
Fungsi PPID
- Fungsi Penyedia Informasi — menyediakan informasi publik yang wajib diumumkan secara berkala
- Fungsi Penerima Permohonan — menerima dan memproses permohonan informasi dari masyarakat
- Fungsi Penangani Keberatan — menangani keberatan atas keputusan penolakan informasi
- Fungsi Pendokumentasian — mencatat dan mendokumentasikan semua transaksi pelayanan informasi
- Fungsi Pelaporan — membuat laporan berkala tentang kinerja pelayanan informasi publik
Informasi yang Tersedia
PPID menyediakan informasi publik dalam empat kategori:
Informasi Berkala
Informasi yang wajib diumumkan secara berkala dan teratur
Informasi Setiap Saat
Informasi yang dapat diakses kapan saja sesuai permintaan
Informasi Serta Merta
Informasi yang diumumkan segera untuk kepentingan publik
Informasi Dikecualikan
Informasi yang tidak dapat diakses sesuai ketentuan hukum
