Tugas & Fungsi PPID

Tugas PPID

  • Menerima, mencatat, dan mendistribusikan permohonan informasi publik
  • Memberikan informasi publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008
  • Menangani keberatan atas keputusan informasi yang ditolak
  • Menyimpan, merawat, dan memelihara dokumen informasi publik
  • Membuat laporan berkala tentang pelayanan informasi publik
  • Melakukan koordinasi internal dalam pengadaan dan pengelolaan informasi publik
  • Mendokumentasikan seluruh proses pelayanan informasi publik

Fungsi PPID

  • Fungsi Penyedia Informasi — menyediakan informasi publik yang wajib diumumkan secara berkala
  • Fungsi Penerima Permohonan — menerima dan memproses permohonan informasi dari masyarakat
  • Fungsi Penangani Keberatan — menangani keberatan atas keputusan penolakan informasi
  • Fungsi Pendokumentasian — mencatat dan mendokumentasikan semua transaksi pelayanan informasi
  • Fungsi Pelaporan — membuat laporan berkala tentang kinerja pelayanan informasi publik

Informasi yang Tersedia

PPID menyediakan informasi publik dalam empat kategori:

Informasi Berkala

Informasi yang wajib diumumkan secara berkala dan teratur

Informasi Setiap Saat

Informasi yang dapat diakses kapan saja sesuai permintaan

Informasi Serta Merta

Informasi yang diumumkan segera untuk kepentingan publik

Informasi Dikecualikan

Informasi yang tidak dapat diakses sesuai ketentuan hukum

PPID PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda)

PPID Jamkrida Bali

Unit Pelayanan Informasi Publik PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda) — mengawal transparansi informasi publik, tata kelola perusahaan yang bersih, serta akuntabilitas penjaminan daerah sesuai UU No. 14 Tahun 2008.

Kontak

  • Jl. Surapati No.8, Dangin Puri, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, Bali 80232
  • +6282144702922
  • [email protected]

Tautan Cepat

Ikuti Kami

© 2026 PPID — PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda). Hak cipta dilindungi.