Alur Permohonan Informasi
Tahapan-tahapan permohonan informasi adalah sebagai berikut:
Isi formulir permohonan informasi dengan lengkap
Sertakan identitas diri yang jelas (KTP/identitas lainnya)
Jelaskan informasi yang diminta secara spesifik
Tentukan cara penerimaan informasi (elektronik/cetak)
Submit dan tunggu konfirmasi dari PPID
Pengambilan informasi sesuai jadwal yang telah disepakati
Formulir & Saluran Layanan
Permohonan Informasi Publik
Layanan permohonan informasi resmi bagi masyarakat perorangan atau badan hukum secara daring maupun langsung ke Meja Layanan PPID.
Buka formulir →
Permohonan Keberatan Informasi
Pengajuan keberatan resmi atas permohonan informasi yang ditolak, tidak ditanggapi, atau tidak dipenuhi sesuai ketentuan waktu.
Buka formulir →
Pengaduan Masyarakat & Konsumen
Saluran pengaduan konsumen penjaminan dan masyarakat terkait mutu layanan atau indikasi penyalahgunaan wewenang (Whistleblowing).
Buka formulir →
Penyelesaian Sengketa Informasi
Fasilitasi alur pengajuan penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi Bali jika proses keberatan belum memuaskan pemohon.
Buka formulir →
Kontak PPID
Alamat: Jl. Surapati No.8, Dangin Puri, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, Bali 80232
Telepon: +6282144702922
Email: [email protected]
