Sejarah Pendirian
PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda) didirikan sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) melalui Peraturan Daerah Provinsi Bali dengan tujuan memberikan kontribusi ekonomi dan sosial bagi pembangunan daerah.
Dasar Hukum Pendirian
- Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang Pembentukan dan Pengelolaan BUMD
- Undang-Undang No. 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan
- Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
- Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa oleh BUMN/BUMD
Dokumen Pendirian
Dokumen pendirian PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda) yang dipublikasikan sesuai kewajiban keterbukaan informasi publik.
Maksud dan Tujuan
- Menyelenggarakan usaha di bidang pengadaan barang dan jasa untuk pemerintah dan masyarakat
- Memberikan kontribusi terhadap peningkatan pendapatan daerah
- Menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat
- Menunjang pertumbuhan dan stabilitas ekonomi daerah
- Menjalankan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR)
Struktur Organisasi BUMD
Pengelolaan BUMD dilakukan oleh:
Pemegang Saham (RUPS)
Pemerintah Provinsi Bali sebagai pemegang saham 100%
Dewan Komisaris
Mengawasi kebijakan manajemen dan jalannya usaha
Dewan Direksi
Menjalankan operasional perusahaan sesuai kebijakan RUPS
Untuk Informasi Lengkap
Silakan hubungi Unit Pelayanan Informasi Publik kami untuk mendapatkan dokumen pendiri dan anggaran dasar perusahaan.
