PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda) merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Bali.
Struktur Kepemilikan Saham
Pemerintah Provinsi Bali100%
Hak dan Kewajiban Pemegang Saham
Hak Pemegang Saham
- Menghadiri dan memberikan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
- Menerima laporan keuangan tahunan
- Menerima dividen sesuai ketentuan RUPS
- Mengajukan pengaduan dan saran
Kewajiban Pemegang Saham
- Membayar iuran saham sesuai perjanjian
- Mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga perusahaan
- Mendukung kebijakan strategis perusahaan
- Mengawasi kinerja manajemen perusahaan
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
RUPS dilaksanakan secara berkala sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk membahas dan mengambil keputusan tentang:
- Penetapan garis besar kebijakan strategi perusahaan
- Persetujuan laporan keuangan tahunan
- Penunjukan dan pemberhentian anggota Dewan Direksi dan Komisaris
- Penetapan remunerasi direksi dan komisaris
- Pengeluaran modal dan pengalokasian laba
