Pemegang Saham

PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda) merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Bali.

Struktur Kepemilikan Saham

Pemerintah Provinsi Bali100%

Hak dan Kewajiban Pemegang Saham

Hak Pemegang Saham

  • Menghadiri dan memberikan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
  • Menerima laporan keuangan tahunan
  • Menerima dividen sesuai ketentuan RUPS
  • Mengajukan pengaduan dan saran

Kewajiban Pemegang Saham

  • Membayar iuran saham sesuai perjanjian
  • Mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga perusahaan
  • Mendukung kebijakan strategis perusahaan
  • Mengawasi kinerja manajemen perusahaan

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

RUPS dilaksanakan secara berkala sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk membahas dan mengambil keputusan tentang:

  • Penetapan garis besar kebijakan strategi perusahaan
  • Persetujuan laporan keuangan tahunan
  • Penunjukan dan pemberhentian anggota Dewan Direksi dan Komisaris
  • Penetapan remunerasi direksi dan komisaris
  • Pengeluaran modal dan pengalokasian laba
PPID PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda)

PPID Jamkrida Bali

Unit Pelayanan Informasi Publik PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda) — mengawal transparansi informasi publik, tata kelola perusahaan yang bersih, serta akuntabilitas penjaminan daerah sesuai UU No. 14 Tahun 2008.

Kontak

  • Jl. Surapati No.8, Dangin Puri, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, Bali 80232
  • +6282144702922
  • [email protected]

Tautan Cepat

Ikuti Kami

© 2026 PPID — PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda). Hak cipta dilindungi.