Pengertian Sengketa Informasi
Sengketa informasi adalah perselisihan yang terjadi antara pemohon informasi publik dengan badan publik yang berkaitan dengan hak dan kewajiban dalam mendapatkan akses informasi publik berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008.
Jenis Sengketa Informasi
- Penolakan akses informasi publik
- Tidak ditanggapinya permohonan informasi dalam waktu yang ditentukan
- Penyediaan informasi yang tidak lengkap atau tidak sesuai dengan yang diminta
- Penyediaan informasi yang tidak akurat atau menyesatkan
Prosedur Penyelesaian Sengketa
Permohonan Keberatan
Ajukan keberatan tertulis kepada PPID dalam waktu 30 hari kerja sejak keputusan diterima
Pemeriksaan PPID
PPID akan memeriksa keberatan Anda dan memberikan tanggapan dalam waktu 30 hari kerja
Permohonan Mediasi
Jika masih tidak puas, ajukan permohonan mediasi ke Komisi Informasi dalam waktu 14 hari kerja
Arbitrase Komisi Informasi
Jika mediasi tidak berhasil, Komisi Informasi dapat melakukan arbitrase dengan putusan yang mengikat
Komisi Informasi
Komisi Informasi adalah lembaga independen yang bertugas menangani sengketa informasi publik, memberikan mediasi, dan arbitrase dalam sengketa informasi publik antara pemohon informasi dengan badan publik.
Untuk informasi lebih lanjut tentang Komisi Informasi Provinsi Bali, silakan kunjungi website resmi mereka atau hubungi langsung kantor mereka.
