Sengketa Informasi

Pengertian Sengketa Informasi

Sengketa informasi adalah perselisihan yang terjadi antara pemohon informasi publik dengan badan publik yang berkaitan dengan hak dan kewajiban dalam mendapatkan akses informasi publik berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008.

Jenis Sengketa Informasi

  • Penolakan akses informasi publik
  • Tidak ditanggapinya permohonan informasi dalam waktu yang ditentukan
  • Penyediaan informasi yang tidak lengkap atau tidak sesuai dengan yang diminta
  • Penyediaan informasi yang tidak akurat atau menyesatkan

Prosedur Penyelesaian Sengketa

1

Permohonan Keberatan

Ajukan keberatan tertulis kepada PPID dalam waktu 30 hari kerja sejak keputusan diterima

2

Pemeriksaan PPID

PPID akan memeriksa keberatan Anda dan memberikan tanggapan dalam waktu 30 hari kerja

3

Permohonan Mediasi

Jika masih tidak puas, ajukan permohonan mediasi ke Komisi Informasi dalam waktu 14 hari kerja

4

Arbitrase Komisi Informasi

Jika mediasi tidak berhasil, Komisi Informasi dapat melakukan arbitrase dengan putusan yang mengikat

Komisi Informasi

Komisi Informasi adalah lembaga independen yang bertugas menangani sengketa informasi publik, memberikan mediasi, dan arbitrase dalam sengketa informasi publik antara pemohon informasi dengan badan publik.

Untuk informasi lebih lanjut tentang Komisi Informasi Provinsi Bali, silakan kunjungi website resmi mereka atau hubungi langsung kantor mereka.

PPID PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda)

PPID Jamkrida Bali

Unit Pelayanan Informasi Publik PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda) — mengawal transparansi informasi publik, tata kelola perusahaan yang bersih, serta akuntabilitas penjaminan daerah sesuai UU No. 14 Tahun 2008.

Kontak

  • Jl. Surapati No.8, Dangin Puri, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, Bali 80232
  • +6282144702922
  • [email protected]

Tautan Cepat

Ikuti Kami

© 2026 PPID — PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda). Hak cipta dilindungi.